Pengamat: Izin Presiden Rawan Transaksi dan Intervensi Pemberantasan Korupsi

Pengamat: Izin Presiden Rawan Transaksi dan Intervensi Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penegak hukum yang ingin memeriksa Anggota DPR harus mendapat izin Presiden dinilai pengamat politik Universitas Padjajaran Bandung, Idil Akbar, rawan transaksi dan intervensi.

Selain itu, dia juga menganggap keputusan MK tersebut akan menjadikan persoalan penyelesaian hukum menjadi gamang dan panjang. Jika Presiden komitmen atas hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, maka Presiden bisa mengambil sikap mempercepat izin.

“Namun, dalam konteks izin seperti ini sangat rawan terhadap adanya transaksi dan intervensi,” kata Idil di Jakarta, Jumat (25/9).

Karena itu, dengan keputusan MK ini pihaknya berharap masyarakat jangan hanya mengawasi DPR dan penegak hukum saja, tetapi Presiden juga perlu terus diingatkan.

“Ini supaya Presiden tidak ‘memanfaatkan’ izin ini untuk kepentingan sendiri maupun kelompoknya,” kata Idil.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur pemeriksaan anggota DPR terkait tindak pidana harus atas persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pemohon menginginkan pemeriksaan Anggota DPR tidak perlu lagi persetujuan MKD. Tapi MK juga memutuskan lebih, bahwa pemeriksaan wakil rakyat di DPR harus mendapat izin Presiden.(fat/jpnn)


JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penegak hukum yang ingin memeriksa Anggota DPR harus mendapat izin Presiden dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News