Ini Dia Tersangka Pembegal Marinir Itu

Ini Dia Tersangka Pembegal Marinir Itu
Salah satu pelaku yang membegal anggota marinir, Arifin, diamankan polisi, Kamis kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - LUBUKBAJA -  Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor warga sipil dan anggota Batalyon Infanteri (Yonif)10 Marinir/Satria Bhumi Yudha (SBY). Pelaku yang berinisial Fr itu diamankan tak jauh dari lokasi pembegalan di wilayah Perumahan Taman Pesona Indah (TPI).

"Tersangka satu orang. Dan saat ini sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group) kemarin (25/9). 

Ia menambahkan dari tangan pelaku turut diamankan sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dan Honda Astrea. "Barang buktinya juga sudah kita amankan," terangnya

Yoga menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap rekan-rekan Fr dalam kasus tersebut. Sementara pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Sementara itu, Danyon Marinir 10/SBY, Mayor Marinir Nioko Budi Legowo Harubintoro mengatakan menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Beberapa pelaku memang sudah ditangkap. Tapi saya baru tau ada satu tersangka," katanya.

Menurutnya, para pelaku yang menganiaya dan merampas motor anggotanya tersebut merupakan sekelompok orang. "Mereka kelompok, bukan perorangan. Saya juga sedang koordinasi dengan polisi," tutupnya.

LUBUKBAJA -  Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor warga sipil dan anggota Batalyon Infanteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News