Izin Presiden untuk Periksa Anggota DPR Harus Diatur Lagi

Izin Presiden untuk Periksa Anggota DPR Harus Diatur Lagi
dpr ri / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR mendapat izin tertulis dari presiden merupakan hal terbaik. Tapi, harus ada pengaturan lagi supaya tertib.

Dalam konteks hak imunitas bagi anggota DPR, Margarito melihat tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 memberikan imunitas itu kepada anggota DPR. Keharusan adanya izin merupakan bentuk konkret atas imunitas itu.

"Apakah periksa anggota DPR harus pake izin, menurut saya iya. Cara memberikannya ini menjadi problem. MKD cukup masuk akal memberikan izin itu tapi kan ketentuannya berubah menjadi presiden, menurut saya itulah yang terbaik," ujar Margarito saat dihubungi, Sabtu (26/9).

Soal adanya kekhawatiran proses birokrasi di Istana memperlambat keluarnya izin serta proses hukum, Margarito tidak mempersoalkan. Justru di situ diperlukan pengaturan dari pemerintah.

"Tinggal diatur pembatasan waktunya saja. Misalnya izin sudah harus diberikan Presiden dalam waktu 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari setelah Presiden menerima permintaan izin maka Presiden dianggap telah menerimanya, itu misalnya. jadi perlu ditegaskan," tuturnnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR mendapat izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News