Ini Perkembangan Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Sumut

Ini Perkembangan Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Sumut
Ini Perkembangan Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Sumut

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan, penanganan kasus penggerebekan gudang pengoplos gas bersubsidi yang dilakukan Polsek Sunggal, Medan, Raby (2/9) lalu, masih terus berjalan. Karena itu tidak benar berhenti di tengah jalan, apalagi sampai disebut gudang kembali beroperasi pascapenggerebekan.

"Pemberitaan terkait kasus gas oplosan yang ditangani salah satu Polsek di Polda Sumut itu, rasanya kurang pas. Karena kasus tersebut sedang ditangani," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto kepada JPNN, Minggu (27/9).

Agus mengatakan demikian, setelah sebelumnya mencari tahu kebenaran rumor yang beredar luas di tengah masyarakat Sumut. Menurutnya, dari hasil pendalaman pemeriksaan yang dilakukan, penyidik bahkan berencana sudah akan menyerahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan untuk diteliti, Senin (28/9) ini.

"Rencananya hari Senin (berkas,red) akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti (tahap pertama)," ujar Agus.

Atas langkah tersebut, Mabes Polri memuji kinerja Polsek Sunggal. Karena penyerahan berkas tahap pertama mampu dilakukan ‎kurang dari sebulan pascapenggerebekan.

"Penyelesaian kasus ini termasuk cepat. Karena  baru sekitar 23 hari teman-teman penyidik sudah bisa menuntaskan penanganannya," ujar Agus.

Dalam Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua cara penyerahan berkas. Tahap pertama hanya berkas pemeriksaan. Kalau kejaksaan menilai kurang lengkap, maka akan dikembalikan kembali guna dilengkapi. 

Kemudian tahap kedua dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai. Maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum.

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan, penanganan kasus penggerebekan gudang pengoplos gas bersubsidi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News