Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Dipaksakan?

Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Dipaksakan?
Petani tembakau. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari menilai ada yang aneh dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah. 

"Masuknya pasal ini terkesan dipaksakan," kata Putih Sari kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (29/9). 

Masalahnya, menurut politisi Partai Gerindra ini, saat pembahasan diawal, pasal mengenai kretek ini tidak nampak. Tetapi sekarang ramai dibicarakan. Tiba-tiba konsep kretek tradisional masuk dalam pasal 37 RUU Kebudayaan.

"Pasal mengenai kretek tidak tepat jika dimasukan dalam RUU Kebudayaan. Sebaliknya harus dikeluarkan dari substansi RUU Kebudayaan. Suatu tradisi kalau membawa dampak buruk atau tidak baik buat masyarakat tidak seharusnya di lestarikan. Sudah banyak penelitian terkait dampak tembakau terhadap kesehatan yang tidak bisa terbantahkan," paparnya berpanjang lebar.

Dia meminta hal itu ditinjau kembali, apakah pas bila kretek dikategorikan sebagai budaya nasional atau tidak. Sebab, "tidak semua daerah di Indonesia punya kretek, kecuali di Pulau Jawa. Jadi terasa mengganjal kalau kretek di kategorikan sebagai salah satu kebudayaan nasional."

"Saya himbau untuk semua pihak mengkaji kembali lebih dalam tentang dampak positif negatifnya kalau kretek masuk ke dalam RUU Kebudayaan," imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari menilai ada yang aneh dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang saat ini masih digodok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News