Gara-gara Pasal Kretek, Pimpinan Baleg DPR Berang

Gara-gara Pasal Kretek, Pimpinan Baleg DPR Berang
dpr ri / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tuduhan yang menyebut pasal kretek di RUU Kebudayaan yang tengah dibahas DPR sebagai pasal selundupan membuat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo berang.

"Saya tidak sependapat dengan tuduhan yang menyatakan bahwa pasal itu selundupan. Itu sama sekali tidak benar. Karena pasal mengenai kebudayaan itu ada argumentasinya," kata Firman di gedung DPR Jakarta, Selasa (29/9).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kebudayaan yang dipimpinnya, Firman mengungkap adanya sejumlah pendapat dari beberapa budayawan yang menyatakan bahwa kretek adalah budaya/herritage.

"Beberapa budayawan itu di antaranya Sobari dan Butet Kertarajasa. Bahkan Rahmat Gobel saat masih menjadi Menteri Perdagangan juga setuju, bisa dikroscek itu," tegas politikus Golkar itu.

Bahkan, Firman menilai rokok kretek khas Indonesia memiliki keunikan, karena menggunakan cengkeh dan kemenyan.

"Dan itu adalah herritage. Oleh karena itu keberadaan rokok kretek harus dilestarikan. Jangan sampai rokok kretek itu dipatenkan luar negeri, sehingga kita harus bayar royalti untuk itu," ujarnya menyampaikan argumentasi.

Firman menambahkan, pasal kretek di dalam RUU Kebudayaan (Pasal 37 dan 49) tidak hanya bicara tentang rokok, tetapi juga batik, wayang kulit yang harus dilindungi UU. Sehingga menyebut harus dibedakan konteks antara kebudayaan, kesehatan dan ekonomi.

"Dan keberadaan pasal ini bukan untuk mensosialisasi rokok sebagai konsumsi. Itu adalah gagasan yang berbeda. Dengan usulan kretek masuk ke dalam kebudayaan, DPR ingin mengantisipasi supaya tidak dipatenkan negara lain. Sekarang, jaran kepang sudah dipatenkan Malaysia, kita ribut. DPR mau antisipasi malah pada ribut," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Tuduhan yang menyebut pasal kretek di RUU Kebudayaan yang tengah dibahas DPR sebagai pasal selundupan membuat Wakil Ketua Badan Legislasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News