PKS Kritisi Pasal Homoseksual

PKS Kritisi Pasal Homoseksual
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengkritisi Pasal 495 dalam Rancangan KUHP yang mengatur pidana homoseksual. Dia mendorong pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja tapi juga orang dewasa.

“Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia,” kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Nasir menyatakan prihatin terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Profesor Muladi yang mengatakan, bahwa RUU KUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini. Pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.

“Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa,” kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RUU KUHP, Selasa (29/9).

Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.

Nasir berpandangan bila pasal ini tidak direvisi maka sama saja pemerintah dan DPR akan melegalisasi para pelaku homoseksual di atas usia 18 tahun tanpa mempidanakannya.

“Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun ke atas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?” pungkas politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.(fat/jpnn)

Berikut ini isi Pasal 495 RUU KUHP:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengkritisi Pasal 495 dalam Rancangan KUHP yang mengatur pidana homoseksual. Dia mendorong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News