Peringatan Para Ustadz yang Aniaya Santri, Hukumannya Begini..

Peringatan Para Ustadz yang Aniaya Santri, Hukumannya Begini..
Ilustrasi

jpnn.com - SAMPIT – Ustadz yang satu ini tak layak ditiru dan dijadikan teladan. Mentang-mentang menjadi ustadz, dia berani melakukan tindakan aniaya terhadap para santrinya. Penganiayaan itu dilakukan dengan dalih ketiga santri melanggar aturan pondok pesantren (ponpes) tanpa izin.

Abdul Rahmad (26), Ustadz di Ponpe Darul Amin, Jalan HM Arsyad, Sampit akhirnya harus menerima dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri sampit, Rabu (30/9).

Hakim yang dipimpin Alfon menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menerima hukuman itu, Rahmad tanpa panjang lebar langsung menyatakan menerima putusan hakim. 

“Jangan diulangi lagi, kami di sini tidak menghukum tapi meminta saudara (terdakwa) menyadari perbuatan dan tidak diulangi lagi,” ujar hakim, yang dijawab terdakwa dengan anggukan kepala.

Atas putusan hakim, JPU Kejari Sampit menyatakan pikir-pikir, dengan alasan putusan itu sendiri setengah dari tuntutan yakni selama dua tahun penjara.

Sebelumnya pada 23 Mei 2015 lalu, Abdul Rahmad menghukum (menganiaya) MA, FR dan AR, tiga santrinya dengan tuduhan melanggar aturan ponpes yakni keluar tanpa izin pada 20 Mei 2015.

Memang, sanksi yang diberikan oleh Rahmad memang di luar sanksi umum ponpes ketika santrinya keluar tanpa izin. Lumrahnya, santri dihukum dengan cara dibotaki dan membayar denda. Tapi, Rahmad menghukum santri bukan hanya dengan rambut dibotaki, tapi dia juga melakukan pemukulan dengan payung yang mengenai kepala santri hingga mengalami luka. 

Tidak berhenti sampai di situ ketiga korban juga dihukum dengan sanksi yang aneh, yakni menyikat jembatan dengan sikat gigi. (co/fm)


SAMPIT – Ustadz yang satu ini tak layak ditiru dan dijadikan teladan. Mentang-mentang menjadi ustadz, dia berani melakukan tindakan aniaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News