Ini Sanksi Bagi PNS yang Ikut Kampanye Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye maupun memfasilitasi pengerahan massa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, untuk kasus ini tidak ada sanksi ringan lagi berupa teguran. Yang ada sanksi sedang dan berat.
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi beratnya, pangkat yang bersangkutan akan diturunkan, bahkan sampai pada tahapan diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.
"Ingat ya, sudah ada MoU antara MenPAN-RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu. Intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU 5/2014 dan UU 23/2014," tegasnya, Sabtu (3/10).
Inti dari MoU tersebut mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan