Politikus PAN Tersangka Suap Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Ahmad Kirjauhari, tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD 2015. Bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN itu dalam waktu dekat akan dihadapkan ke depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti AK (Ahmad Kirjauhari) ke penuntut umum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (5/10).
Dengan pelimpahan ini maka Jaksa Penuntut Umum pada KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan. Yuyuk menambahkan bahwa Kirjauhari nantinya bakal disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Annas diduga menyuap Kirjauhari untuk memuluskan pembahasan anggaran di DPRD.
Atas perbuatannya, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Ahmad Kirjauhari, tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD 2015. Bekas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau