Ternyata, Keterbukaan Informasi di PTN Masih Buruk

Ternyata, Keterbukaan Informasi di PTN Masih Buruk
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengungkap bahwa keterbukaan informasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) negeri sebagai institusi pelopor perubahan tersebut justru lebih buruk dari lembaga lainnya.

Menurutnya, antar teori dengan praktik keterbukaan itu sendiri belum berjalan optimal di PTN. Karenanya dia mendorong para penyelenggara lembaga PTN bisa menjadi cerminan dan contoh bagi lembaga lain.

"Perguruan tinggi hanya mahir soal teori demokrasi dan keterbukaan, tapi dalam praktik masih belum mencerminkan sebagai badan publik," katanya siaran pers, Selasa (6/10).

Berdasarkan data yang dimiliki KIP, praktik Keterbukaan Informasi di PTN berada di bawah kementerian, lembaga non kementerian, pemerintah provinsi maupun BUMN. Memang posisi PTN berada di atas partai politik, tapi itu merupakan hal menyedihkan.

"Meski keterbukaan informasi perguruan tinggi masih di atas partai politik, tapi inikan menyedihkan," ujarnya.

Nah, kondisi itu menurut Abdulhamid terjadi karena mayoritas PTN mempersulit akses informasi bagi mahasiswanya, sehingga bisa dibayangkan bagaimana mungkin bisa terbuka kepada publik.

Di sisi lain, banyak PTN belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), padahal itu merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008.

UU 14/2008 tersebut menjadi dasar kewajiban keterbukaan informasi bagi badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengungkap bahwa keterbukaan informasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News