243 PTS Dibekukan, Ini Dampaknya ke Dosen dan Mahasiswa
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 243 perguruan tinggi dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Meski dinonaktifkan bukan berarti perguruan tinggi itu dicabut izinnya.
Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo menyatakan, penonaktifan akan memberikan beberapa pengaruh terhadap suatu perguruan tinggi. Pertama, berkaitan dengan akreditasi.
"Kalau perguruan tinggi itu dinonaktifkan maka pengusulan akreditasi ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) tidak dilayani," kata Patdono saat konpers di Gedung D Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Kemudian, Patdono menambahkan, pengajuan penambahan prodi baru tidak akan dilayani. Ketiga, sertifikasi dosen juga tidak dilayani.
Apabila perguruan tinggi yang dinonaktifkan itu menerima bantuan hibah dari Kemenristekdikti, maka pemberian hibah akan dihentikan. Bagi perguruan tinggi yang dinonaktifkan, maka pemberian beasiswa terhadap mahasiswanya akan dihentikan.
"Jadi pada prinsipnya perguruan tinggi yang dinonaktifkan, izin tidak dicabut, tapi tidak dilakukan pelayanan. Status nonaktif akan dicabut, dikembalikan ke aktif kalau sudah memperbaiki pelanggaran," ungkap Patdono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 243 perguruan tinggi dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Meski dinonaktifkan bukan berarti perguruan tinggi itu dicabut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Kantongi SK Mendikbudristek, Uhamka Resmi Buka Program S3 Prodi Pendidikan