SP3 Kasus BW Harus Menggunakan Dasar Ini, Bukan Yang Lain

SP3 Kasus BW Harus Menggunakan Dasar Ini, Bukan Yang Lain
Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung harus mengkaji seacara mendalam dari aspek hukum mengenai perkara Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto. Bukan atas dasar lain termasuk desakan para akademisi supaya kasus itu dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kejagung sebaiknya memang mengkaji perkara BW ini secara komprehensif dan independen, tidak hanya sekedar memeriksa BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang diserahkan oleh Kejaksaan,” kata Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, Selasa (6/10).

Meskipun berkas telah dinyatakan lengkap, menurut Arsul, bila ternyata ditemukan hasil pengkajian memang menunjukkan ada hal-hal yang janggal atau sulit untuk membuktikan sangkaan, maka tentu bisa dipertimbangkan untuk penerbitan SP3.

Namun, dia mengingatkan Kejaksaan melakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli. “Harus diingat jika sampai dipaksakan naik ke pengadilan dan BW bebas, maka yang malu adalah kejaksaan, dianggap tidak cakap dan profesional dalam proses penuntutan,” tegasnya.

Politikus PPP itu mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa keputusan untuk menghentikan penuntutan harus atas dasar aspek hukum seperti terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“Bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan seperti karena adanya desakan dari para akademisi-akademisi beberapa waktu lalu,” kata Arsul.(fat/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Agung harus mengkaji seacara mendalam dari aspek hukum mengenai perkara Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto. Bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News