Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik

Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) mengatur batas waktu untuk menuntaskan pidana Pilkada yakni maksimal 14 hari.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengapresiasi pengaturan waktu 14 hari bagi penyidik untuk menuntaskan kasus tindak pidana pilkada. Hal itu untuk mencegah agar para penyidik Polri tidak terseret ke ranah politik dalam menuntaskan masalah pilkada.

“Ini untuk membentengi penyidik agar tak terseret ke ranah politik,” tegas Anang di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/10).

Anang pun memerintahkan agar penyidik benar-benar memahami UU nomor 8 tahun tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU dalam rangka penyidikan tindak pidana pilkada.

Menurut dia, syarat maupun hubungan formil dan materil tindak pidana pilkada sudah lengkap di dalam UU ini. Ia mengingatkan, jangan lagi terus berorientasi pada KUHP dan KUHAP dalam penyelesaian pidana pilkada. Sebab, kata dia, UU pilkada bersifat khusus.

“Maka mekanismenya berbeda secara umum dengan UU pidana," tegas mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Dia menjelaskan, Polri tak bisa serta merta menindaklanjuti laporan pidana pemilu. Mekanismenya harus diikuti.

“Jadi tidak bisa serta merta. Beda secara umum dan soal pilkada," kata dia.

JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) mengatur batas waktu untuk menuntaskan pidana Pilkada yakni maksimal 14 hari. Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News