PNS Pemilik Hak Paten Dapat Royalti

PNS Pemilik Hak Paten Dapat Royalti
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, menjadi pembicara pada Forum Legislasi bertema RUU Hak Paten di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kemenkumham, Razilu mengatakan RUU Hak Paten yang saat ini dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR antara lain memuat sejumlah pasal yang mengakui hak paten dari kelompok pegawai negeri sipil (PNS).

“Dalam UU yang lama, setiap inovasi yang ditemukan oleh PNS boleh dipatenkan tapi PNS bersangkutan tidak dapat royalti,” kata Razilu, di pressroom DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/10).

Sekarang lanjutnya, dalam RUU Hak Paten, ada aturan royality bagi PNS yang menemukan satu inovasi.

“Royality yang akan diterima sebesar 40 persen dari nilai patennya itu,” ujar Razilu.

Selama ini, kalangan PNS penemu inovasi khawatir dengan penemuannya yang tidak boleh diumumkan sebelum hak patennya di keluarkan Kemenkumham.

“Kalau itu terjadi, permohonan hak patennya gugur. Dalam RUU ini, pasal tersebut dicabut. Kapan pun sebuah inovasi boleh diumumkan ke publik dan proses permohonan hak paten jalan terus,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil Pansus, menurut Razilu, untuk memberi ruang gerak dosen atau Guru Besar dari kalangan PNS untuk menyampaikan inovasinya kepada mahasiswa atau masyarakat.

“Pemerintah perpandangan RUU Hak Paten ini sesungguhnya memberi angin segar bagi PNS yang mengabdikan dirinya di perguruan tinggi,” pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kemenkumham, Razilu mengatakan RUU Hak Paten yang saat ini dibahas Panitia Khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News