EDAN: DPR Lindungi Koruptor, Ini Buktinya

EDAN: DPR Lindungi Koruptor, Ini Buktinya
Anggota Badan Legislasi DPR Prof. Hendrawan Supratikno. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak Nasional ternyata bisa mengampuni pelaku koruptor yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri. Namun, Anggota Badan Legislasi DPR Prof. Hendrawan Supratikno meminta RUU ini jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya saja.

“Jangan dilihat dari sudut negatif. Kan sekarang banyak uang WNI yang disimpan di luar negeri. Ada yang memang merupakan hasil investasi yang baik, tapi tidak menutup kemungkinan dari hasil korupsi, pencucian uang,” kata Hendrawan kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu (7/10).

Pembahasan RUU ini masih deadlock di Baleg DPR. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka bisa memberikan pengampunan kepada koruptor yang kembali memasukkan uangnya ke Indonesia, apakah itu hasil korupsi, pencucian uang, pengemplang pajak.

Selama uangnya dilaporkan ke otoritas keuangan dan otoritas fiskal, kemudian dimasukkan ke Indonesia, maka dapat pengampunan.

“Nanti diampuni. Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya,” jelas Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Di sisi lain, RUU tersebut juga tidak memandang asal usul uang yang disetorkan, terutama bila itu hasil tindak kejahatan. Karena tujuan utamanya adalah uangnya bisa kembali ke negara. Nah, pengecualian pengampunan akan berlaku bagi dana-dana terkait terorisme, human trafficking dan hasil narkoba.

Diketahui, RUU Pengampunan Pajak Nasional ini diusulkan 33 Anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Namun, harmonisasinya di Baleg DPR deadlock karena mendapat banyak penolakan.

RUU yang sedang digulirkan sebagian wakil rakyat ini bisa menjadi solusi saat Indonesia menghadapi ancaman krisis saat ini. Namun, hal ini perlu dipertimbangkan agar Indonesia tidak dicap sebagai bangsa yang berkolarasi, apalagi dicap melindungi para koruptor.(fat/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak Nasional ternyata bisa mengampuni pelaku koruptor yang selama ini menyimpan uangnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News