Amputasi KPK, Bukti DPR Lindungi Koruptor

Amputasi KPK, Bukti DPR Lindungi Koruptor
Indriyanto Seno Adji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji bereaksi keras atas rancangan perubahan Undang-undang KPK yang disusun DPR saat ini. Menurutnya, perubahan-perubahan tersebut akan memengaruhi eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum independen.

“Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution,” kata Indriyanto dalam pesan singkat, Rabu (7/10).

Pasal-pasal yang mengamputasi itu di antaranya ketentuan mengenai pembentukan Dewan Eksekutif KPK sebagai pelaksana tugas sehari-hari KPK yang ditunjuk oleh presiden. Selain itu, ada pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, pembatasan wewenang penyadapan, dan lainnya.

Dia berharap DPR mempertimbangkan lagi secara masak-masak rencana revisi tersebut. Jika tidak, menurut Indriyanto, kesungguhan para anggota legislatif dalam mendukung eksistensi KPK patut dipertanyakan.

“Kalau DPR memang bersikukuh untuk melakukan revisi (UU KPK) yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga menyayangkan langkah DPR membunuh secara perlahan lembaga KPK melalui revisi UU KPK.

“Dengan mengurangi kewenangan KPK, bisa dibaca bahwa DPR sedang membunuh secara pelan-pelan lembaga ini (KPK, red),” kata Adnan Topan Husodo kepada JPNN.com, Selasa (7/10).

Menurut Adnan, upaya membunuh KPK itu antara lain denganmembatasi kewenangan KPK dalam hal penyadapan, termasuk membatasi usia KPK.

JAKARTA – Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji bereaksi keras atas rancangan perubahan Undang-undang KPK yang disusun DPR saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News