Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK

Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK
ILUSTRASI.

jpnn.com - JAKARTA - Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) prihatin dengan sikap beberapa Fraksi di Badan Legislasi DPR yang masih memaksakan amandemen UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Bahkan, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menyatakan bila melihat sejumlah ketentuan dalam draf revisi tersebut, jelas terlihat ada upaya dan niat dari DPR untuk melemahkan serta mengamputasi lembaga antirasuah tersebut.

“Ketentuan (dalam draf RUU) ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK. Berdasarkan hal-hal tersebut, ICJR melihat materi dalam naskah RUU revisinya yang diinisiasi oleh DPR sudah pada taraf  digunakan untuk melemahkan atau membajak KPK," kata Supriyadi melalui siaran persnya, Rabu (7/10).

Menurutnya, upaya itu bisa dilihat dari adanya perubahan dari sebelumnya RUU KPK inisiatif pemerintah, diusulkan menjadi inisiatif DPR.

Kemudian dari RUU tersebut, ICJR meilihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan, menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal Revisi tersebut. 

Beberapa hal krusial dalam Draf Revisi UU KPK.

Pertama, KPK sengaja dibuat secara adhoc (sementara waktu) dengan jangka waktu yang terbatas, hanya 12 tahun sesuai Pasal 5 draf RUU. Ketentuan ini menyederhanakan masalah penanganan korupsi Indonesia, seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun.

“Ketentuan ini juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya kepada penegakan hukum, bukan hanya kepada pencegahan,” ujarnya.

JAKARTA - Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) prihatin dengan sikap beberapa Fraksi di Badan Legislasi DPR yang masih memaksakan amandemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News