Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan pembatasan usia KPK dalam draf revisi UU 30 Tahun 2002.
"Pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad interm, ad hoc itu untuk maksud," kata Indriyanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, tujuan pembentukan sebuah lembaga ad hoc adalah untuk mengatasi masalah tertentu. Sebelum tujuannya tercapai maka lembaga tersebut sewajarnya tetap berdiri. Bagi KPK, tujuan itu adalah memberantas tindak pidana korupsi.
Karenanya, lanjut Indriyanto, ketika UU KPK disusun sama sekali tidak ditentukan durasi bagi beroperasinya komisi antirasuah. Dia pun menegaskan, selama korupsi masih ada KPK tidak boleh dibubarkan.
"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa