Proses Perizinan Tanah dari 70 Hari Jadi 3 Jam

Proses Perizinan Tanah dari 70 Hari Jadi 3 Jam
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lagi-lagi kemudahan diperoleh para investor yang ingin mengembangkan usaha dalam negeri dari pemerintah. Kali ini dalam paket kebijakan ekonomi tahap III pemerintah kembali memberikan kemudahan untuk investor yaitu percepatan waktu untuk pengurusan izin tanah.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).

“Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran. Dulu diperlukan waktu 70 hari karena harus melengkapi permohonan. Sekarang hanya 3 jam,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, ini adalah bagian dari revisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu.

Kementeriannya akan melakukan pemangkasan prosedur izin pertanahan yang signifikan, hingga paling lambat hanya perlu waktu 30 hari.

Ia menyebutkan, deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menyangkut tiga hal, yaitu permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.Yang dipotong waktunya adalah permohonan hak atas tanah

“Jadi investor datang, langsung ke PTSP, kami kasih keterangan, kami proses, dia berikan kepada kuasanya,” imbuh Ferry.

Setelah tanah ditunjuk, lanjut Ferry, kalau pemohon membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha), maka dia diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi.

JAKARTA - Lagi-lagi kemudahan diperoleh para investor yang ingin mengembangkan usaha dalam negeri dari pemerintah. Kali ini dalam paket kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News