Hitung Final Kerugian Negara Di Korupsi e-KTP, Inilah yang Dilakukan KPK Sekarang

Hitung Final Kerugian Negara Di Korupsi e-KTP, Inilah yang Dilakukan KPK Sekarang
Hitung Final Kerugian Negara Di Korupsi e-KTP, Inilah yang Dilakukan KPK Sekarang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Penghitungan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan secara fisik di sejumlah lokasi.

"KPK lakukanukan cek fisik Peralatan E-KTP untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara. Ini dilakukan secara pararel di beberapa lokasi seperti di Jatim, Jateng dan Sulsel," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti, saat dihubungi, Rabu (7/10).

Menurutnya, KPK ingin secepatnya menyelesaikan penyidikan perkara ini. Diharapkan pada tahun ini kasus e-KTP bisa naik ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan tunggakan 36 kasus yang masih di tingkat penyidikan. Salah satunya adalah kasus e-KTP yang penyidikannya sudah dilakukan sejak tahun 2013 silam.

"Dari target itu sudah lebih dari 70 persen yang diselesaikan, dilimpahkan ke pengadilan. Kalau e-KTP kami sedang harus cek fisik, hari ini sama sepekan-dua pekan akan dilakukan cek fisik untuk menghitung final kerugian negara," katanya beberapa waktu lalu.

Kasus e-KTP mencuat ketika KPK menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu. Dia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Atas tindakan, Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Penghitungan dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News