Angkut Keluarga Santri, Pikap Terguling, Innalillahi...
jpnn.com - SUMENEP - Sebuah pikap yang mengangkut keluarga santri terguling di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Rabu (7/10). Pikap itu celaka saat pulang dari Pondok Pesantren (Ponpes) As Sadad. Dalam insiden tersebut, dua orang tewas dan 13 lainnya luka-luka.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPNN Group), awalnya rombongan itu berangkat dari Desa Ambunten Tengah menuju Ponpes As Sadad yang berlokasi di Desa Ambunten Timur sekitar pukul 08.00.
Belasan orang yang menumpang pikap bak terbuka tersebut hendak mengantar seorang santri, yakni Atnaniyah.
Setelah Atnaniyah berada di ponpes, sekitar pukul 10.40 rombongan yang masih sekeluarga itu bermaksud pulang ke Dusun Jutengen Laok, Desa Ambunten Tengah.
Namun, baru sekitar lima menit perjalanan, pikap bernomor polisi (nopol) M 9255 VC tersebut tiba-tiba oleng ke kanan jalan, kemudian terguling.
Akibatnya, para penumpang yang berada di bak pikap langsung terlempar dan jatuh ke jalan. Mengetahui kejadian itu, warga sekitar berdatangan ke lokasi dan mengevakuasi sejumlah korban luka ke Puskesmas Ambunten. Korban luka parah dilarikan ke RSUD dr H Moh. Anwar, Sumenep.
Kanitlaka Polres Sumenep Ipda Taufik Hidayat membenarkan adanya pikap terguling yang mengangkut keluarga santri tersebut. Pihaknya masih menyelidiki kasus kecelakaan itu.
Sopir pikap, Khosin, 42, warga Desa Ambunten Tengah, sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan. ''Ini kecelakaan tunggal,'' katanya.
SUMENEP - Sebuah pikap yang mengangkut keluarga santri terguling di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Rabu (7/10). Pikap itu celaka
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- 2 ABK yang Hilang di Gili Motang Labuan Bajo Ditemukan, Begini Kondisinya
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel