Bekas Ketua PTUN Medan Akui 3 Kali Disuap OC Kaligis

Bekas Ketua PTUN Medan Akui 3 Kali Disuap OC Kaligis
OC Kaligis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tripeni Irianto Putro mengakui pernah menerima amplop berisi uang dari advokat Otto Cornelis Kaligis. Pemberian itu terkait gugatan atas kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Menurut mantan ketua PTUN Medan itu, penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama terjadi pada tanggal 29 April di ruangan ketua PTUN. Tripeni mengatakan bahwa saat itu OC Kaligis datang untuk berkonsultasi mengenai rencana gugatan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK kemudian menanyakan apakah dalam pertemuan itu OC Kaligis menyerahkan amplop berwarna putih.

"Dalam pertemuan yang saksi sebut sebagai konsultasi itu apakah terdakwa juga menyerahkan amplop warna putih," tanya Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tripeni pun membenarkan bahwa ada amplop putih yang diserahkan oleh ayah aktris Velove Vexia itu. Namun ketika itu dia tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Baru setelah KPK membongkar perkara ini dia tahu isi amplop adalah uang 5 ribu dolar Singapura.

Pemberian kedua diakui Tripeni terjadi sekitar bulan Mei 2015 di ruang ketua PTUN. Ketika itu Kaligis kembali datang untuk berkonsultasi soal pendaftaran gugatan. Sebelum pulang, advokat senior itu pun memberi uang yang dibungkus amplop.

"Saya tidak tahu (jumlahnya) tapi yang menghitung penyidik sekitar 10 ribu dolar Amerika Serikat," ucap Tripeni.

Pemberian terakhir dilakukan tanggal 9 Juli 2015 atau dua hari setelah majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ahmad Fuad Lubis. Ketika itu giliran anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara yang datang ke ruang kerja Tripeni dan menyerahkan amplop berisi uang USD 5 ribu.

JAKARTA - Tripeni Irianto Putro mengakui pernah menerima amplop berisi uang dari advokat Otto Cornelis Kaligis. Pemberian itu terkait gugatan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News