Panwas Mulai Diteror, Bawaslu Langsung Lapor Kapolri

Panwas Mulai Diteror, Bawaslu Langsung Lapor Kapolri
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, lembaganya punya keterbatasan dalam penegakan hukum pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.  Terutama dari sisi penegakan hukum pidana. 

"‎Yang punya kekuatan absah memaksa itu adalah kepolisian dan kejaksaan. Jadi, kami berharap Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, red) benar-benar bisa mengefektifkan penegakan hukum pemilu," ujar Muhammad, Kamis (8/10).

Agar Gakumdu dapat lebih efektif, Muhammad berharap laporan dugaan pelanggaran yang dikaji panitia pengawas pemilu (Panwaslu), segera dilaporkan ke sentra Gakumdu dalam waktu 1x 24 jam.

"‎Karena sekali lagi, ini pidana khusus. Tentu waktunya sangat terbatas. Tetapi tidak berarti kami tunggu di tikungan untuk mencari-cari kesalahan peserta pemilu dalam pidana. Semata-mata ingin memastikan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama. Bahwa yang melakukan kecurangan, palanggaran dan kejahatan, itu harus ditindak," ujarnya. 

Hingga saat ini kata Muhammad, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan maupun temuan dugaan pelanggaran di lapangan. Beberapa di antaranya berupa dugaan tindakan intervensi pada penyelenggara.

"Itu ‎sudah kami laporkan secara khusus kepada Pak Kapolri, supaya teman-teman (penyelenggara pilkada termasuk panwaslu, red) merasa aman melakukan penegakan pidana pemilu," ujarnya. 

Muhammad merasa perlu melapokan hal tersebut ke Kapolri, karena dugaan intervensi pada penyelenggara tak hanya berupa psikis. Namun juga fisik. Baik itu teror, maupun berbagai dugaan perbuatan lain.

"Jadi kami serahkan kepada Pak Kapolri sehingga panwas bekerja tidak takut, dia bisa bekerja netral untuk menegakkan aturan," ujar Muhammad.(gir/jpnn)‎

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, lembaganya punya keterbatasan dalam penegakan hukum pada pelaksanaan pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News