Pemerintah Resmi Pakai Bahan Kimia Padamkan Karhutla
jpnn.com - JAKARTA – Tidak hanya menerima bantuan dua helikopter dari Malaysia dan Singapura. Pemerintah juga telah memutuskan penggunaan bahan kimia (chemical) yang dikenal dengan ‘Teori Radikal Bebas’. Bahan kimia ini temuan Randall Hartolaksono untuk memadamkan api di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan usai rapat koordinasi di kantornya, Kamis (8/10) malam.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, KSAD Jenderal TNI Mulyono, utusan BNPB hingga BMKG.
“Sekarang kita juga mulai menggunakan chemical yang baru kita dapat. Diharapkan bisa menembus sampai ke dalam tanah gambut. Baru kita beli chemical itu setelah kita coba beberapa waktu kemarin dan ternyata berhasil, Kita beli dalam jumlah besar untuk dituangkan ke tanah-tanah gambut,” kata Luhut.
Saat ditanya mengenai jumlah chemical yang akan digunakan, Luhut mengaku tidak hafal karena penggunaannya dikoordinir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Tapi, Kepala BNPB Willem Rampangilei saat konferensi pers di kantornya beberapa hari lalu menyebut akan mengirim 40 ton chemical.
“Saya akan bawa 40 ton chemical untuk perkuat pemadaman,” katanya.
Menurut penjelasan pemilik produk, lanjut dia, chemical bisa menurunkan temperatur secara drastis dan mengurangi asap.
JAKARTA – Tidak hanya menerima bantuan dua helikopter dari Malaysia dan Singapura. Pemerintah juga telah memutuskan penggunaan bahan kimia
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024