Jika UU KPK Mau Direvisi Juga, Tolong Perhatikan Dua Hal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendesak untuk direvisi.
Namun demikian, tak dapat dipungkiri pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terhadap sebuah undang-undang.
Menurut dia, kalau revisi jadi dilaksanakan, ada dua prinsip penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, materi yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan.
Kedua, penambahan, pengurangan, dan perbaikan norma dalam UU KPK harus dipastikan tidak mengandung unsur pelemahan terhadap lembaga tersebut.
"Jadi, berangkat dari dua prinsip tersebut, saya kira tidak semua materi revisi usulan DPR harus diakomodir," ujar Said, Kamis (8/10). (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat