Dua Marinir Eksekutor Bos Keramik Dipecat, Dipenjara

Dua Marinir Eksekutor Bos Keramik Dipecat, Dipenjara
Warsidi (kiri), Jaka Santosa (kanan). Dua oknum anggota Marinir yang dipecat. Foto: Jawa POs

jpnn.com - SURABAYA - Jaka Santosa dan Warsidi, dua oknum anggota Marinir yang menyandang status terdakwa pembunuhan bos keramik Budi Hartono, mendapatkan sanksi pemecatan dari Pengadilan Militer (Dilmil) III Surabaya kemarin. Mereka juga dikenai hukuman badan.

Dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan tersebut berpangkat kopda (kopral dua). Jaka mendapatkan hukuman kurungan 7 tahun dengan pemecatan. Warsidi mendapatkan 6 tahun hukuman badan dengan pemecatan.

Majelis hakim Dilmil III Surabaya memutuskan bahwa keduanya telah memenuhi unsur sengaja melakukan kejahatan terhadap Budi Hartono. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa dan barang milik orang lain. Maka, keduanya diputuskan bersalah," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal.

Keduanya terbukti melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke-2 KUHP, pasal 190 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta pasal 6 dan pasal 26 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer).

Selain itu, pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa dikesampingkan majelis hakim. "Berdasar keterangan saksi-saksi, kedua anggota dinyatakan bersalah," lanjut Faridah.

Hal yang memberatkan putusan hakim adalah para terdakwa merupakan aparat. Mereka secara sadar merampas hak hidup orang lain. "Apalagi korban adalah seorang ayah yang merupakan tulang punggung keluarga," tambahnya.

Ditambah lagi, kedua terdakwa terbukti dijanjikan uang untuk membantu pembunuhan. Dalam hal ini, upaya menghilangkan nyawa korban Budi Hartono dilakukan dengan kesengajaan dan terencana. "Uang yang dibayarkan juga merupakan harta yang dirampas dari korban Budi Hartono," lanjutnya dalam persidangan tersebut.

Kedua terdakwa masih bersikap tegap di dalam persidangan meski mendapatkan sanksi pemecatan dan hukuman badan. Saat majelis hakim menawarkan untuk menerima, banding, atau pikir-pikir, keduanya langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

SURABAYA - Jaka Santosa dan Warsidi, dua oknum anggota Marinir yang menyandang status terdakwa pembunuhan bos keramik Budi Hartono, mendapatkan sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News