Deponering Kasus Komisioner KPK Belum Diperhitungkan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Upaya sejumlah akademisi mendorong Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan deponering atas kasus yang menjerat komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, belum ada kemajuan.
"Kami belum bicara ke arah sana (deponering)," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (9/10).
BW--demikian Bambang Widjojanto biasa disapa--didakwa atas kasus perintah pemberian kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Dalam ranah ini, deponering atau pembekuan perkara adalah hak prerogatif Jaksa Agung.
Prasetyo menegaskan, setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas. Soal bentuk penuntasannya, akan dilihat seperti apa nantinya. "Segala kemungkinan itu ada, tapi yang pasti kami lihat mana yang lebih tepat," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya sejumlah akademisi mendorong Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan deponering atas kasus yang menjerat komisioner nonaktif KPK, Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIP Makassar Buka Diklat Peningkatan Keahlian, Buruan Daftar!
- Menkominfo: Kami Siap Perang
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion