Hayooo Ketahuan, Empat Komisioner KPUD Disanksi
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Keis Simbuk, Oikop Sonap, Dominggus Marei, Habekuk Iksomon dan Soleman Bahabol. Mereka merupakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo, Papua.
Menurut Anggota Majelis Sidang DKPP Wihdatiningtyas, sanksi dijatuhkan terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah sebelumnya komisioner KPU Yahukimo mengumumkan kegiatan rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2015.
Namun, dalam proses tersebut mereka tidak mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi secara terpisah antara seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Tetapi mengumumkannya sekaligus dalam satu kesempatan.
“Tindakan mereka secara nyata mengabaikan tertib administrasi Pemilu yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas tertib dan asas profesionalitas penyelenggara Pemilu,” kata Endang, di Jakarta, Jumat (9/10).
Terkait dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan meloloskan calon anggota PPD yang terlibat dalam partai politik, DKPP berpendapat komisioner Yahukimo telah menunjukkan itikad baik terhadap laporan masyarakat mengenai adanya lima calon anggota PPD di Kabupaten Yahukimo yang diketahui terlibat partai politik.
“Setelah mengetahui kebenaran laporan dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua, para Teradu segera melakukan pergantian calon anggota PPD terpilih tersebut dengan calon yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Endang.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, para teradu membantah dalil-dalil yang dituduhkan. Mereka berdalih telah mengumumkan hasil seleksi anggota PPD melalui papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Yahukimo.
Namun, oleh karena jadwal tahapan yang amat ketat sebagai akibat pencairan anggaran Pilkada yang terlambat, pengumuman hasil seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara dilakukan sekaligus dalam satu kesempatan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Keis Simbuk, Oikop Sonap, Dominggus Marei, Habekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat