Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perlu Dikebiri
jpnn.com - JAKARTA - Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menjadi penyebab kasus itu terus berulang. Salah satu sanksi yang dinilai efektif menimbulkan efek jera adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku
Usulan itu disampaikan perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadyah Muhammad Khoirul Huda. "Pelaku kejahatan seks terhadap anak perlu dikebiri," kata Khoirul di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).
Selain itu, Khoirul mengusulkan agar pemerintah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Ia menyatakan, simbol negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus itu.
"Simbol negara perlu turun tangan, baik presiden maupun ibu negara," ungkap Khoirul.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah kerap terjadi. Salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap PNF yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat.
Pembunuhan terhadap PNF diawali dari ditemukannya jasad bocah berusia sembilan tahun itu dalam kardus pada 3 Oktober 2015. Jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Sahabat, Kamal, tidak jauh dari rumahnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menjadi penyebab kasus itu terus berulang. Salah
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha