Ini Sikap Bijaksana MenPAN-RB Terhadap Lulusan PTS Bermasalah, Ini Buktinya

Ini Sikap Bijaksana MenPAN-RB Terhadap Lulusan PTS Bermasalah, Ini Buktinya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)‎ Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah tetap bisa melamar CPNS dan mengikuti seleksi.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)‎ Yuddy Chrisnandi menanggapi pernyataan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) soal keberadaan 243 PTS yang dicap bermasalah. Bahkan ada larangan untuk lulusan PTS bermasalah ikut seleksi CPNS.

“Saya yakin, tidak seperti itu maksud Kemenristek Dikti. Pemerintah tidak boleh melarang lulusan dari 243 PTS itu melamar CPNS, karena itu hak azasi mereka,” kata Yuddy, Sabtu (10/10).

Bila dalam proses rekrutmen, menurut Yuddy, lulusan PTS bermasalah lolos seleksi maka golongan kepangkatannya yang disesuaikan. Misalnya, formasi sarjana golongannya IIIa, tapi karena yang bersangkutan mendapatkan ijazah dari PTS abal-abal, otomatis dia turun IIa.

“Dia akan disesuaikan golongan kepangkatannya bila‎ yang bersangkutan melanjutkan studi di PTS yang diakui,” terangnya.

Dia menambahkan, rekrutmen CPNS 2016 tetap memberikan kesempatan bagi lulusan dari mana saja‎ untuk ikut seleksi. Dengan ketentuan umum, umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.(esy/jpnn)‎


JAKARTA – Lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah tetap bisa melamar CPNS dan mengikuti seleksi. Penegasan itu disampaikan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News