Anunya Agus Bakal Diolesi Minyak Gosok

Anunya Agus Bakal Diolesi Minyak Gosok
Anton Medan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - AGUS Dermawan, 39, tersangka pembunuh dan pemerkosa PNF alias Neng (9), yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, kemungkinan bakal memeroleh sejumlah siksaan saat berada dalam penjara.

Bahkan siksaan yang dilakukan oleh para tahanan lain tidak hanya dialami ketika dalam tahanan kepolisian. Siksaan yang lebih berat bakal dialami ketika sudah berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurut mantan narapidana kelas kakap yang kini telah bertobat dan gencar melakukan siar agama, Ustadz Anton Medan, siksaan yang dialami tahanan dan napi kasus pemerkosa seperti Agus, bakal sangat berat. Apalagi perkosaan diserta pembunuhan dilakukan terhadap seorang anak kecil.

Seperti apa hukum alam siksaan terhadap pemerkosa berlaku di penjara dan mengapa hal tersebut dapat terjadi? berikut petikan lengkap wawancara wartawan JPNN, Ken Girsang, dengan ustadz kelahiran Tebingtinggi, Sumatera Utara, yang memiliki nama lahir Tan Hok Liang itu, kemarin (11/10).

Apa yang bakal dihadapi Agus di penjara nantinya?

Ada sebuah hukum alam yang sudah berlangsung di lembaga pemasyarakatan sejak dulu sampai saat ini. Untuk kasus pemerkosaan, itu di dalam (penjara, red) akan tersiksa. Sejak masih di tahanan kepolisian misalnya, para tahanan lain akan memaksanya memakan (maaf) taik (kotoran manusia,red). Terus digebuki. Siksaan ini juga biasanya berlaku bagi informan dan pembunuh perempuan. Mereka agak aman kalau berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi itu pun kalau ditempatkan di sel isolasi khusus.

Kalau masih di tahanan kepolisian kan lebih mudah mengawasi. Tapi kok sudah terima siksaan?

Kalau masih tahanan kepolisian, itu kan dicampur semua. Enggak ada blok khusus. Malah saat berada di sini itu paling tersiksa. Di lapas juga sama kalau enggak ditempatkan di sel isolasi. Nah kalau di sel isolasi, bukan berarti juga aman. Misalnya ketika akan dibawa menjalani persidangan, itu di mobil tahanan juga bakal disiksa sama tahanan lain.

AGUS Dermawan, 39, tersangka pembunuh dan pemerkosa PNF alias Neng (9), yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, kemungkinan bakal memeroleh sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News