Pembahasan RUU KPK Ditunda, Kenapa?
jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan RUU Perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional ditunda Badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Dua RUU tersebut sebetulnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2015.
RUU KPK ditunda karena penyempurnaan draft dari fraksi PDI Perjuangan belum selesai. Sedangkan RUU Pengampunan Nasional karena terjadi perubahan nama.
"Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo di gedung DPR Jakarta, Senin (12/10).
Terkait RUU Pengampunan Nasional, empat fraksi pengusul, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB dan PPP mengusulkan kembali perubahan nama, dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak.
Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menambahkan, penundaan dilakukan karena belum ada kesepahaman fraksi-fraksi di DPR. "Kalau ada kesepahaman rencananya besok (dibahas)," katanya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pembahasan RUU Perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional ditunda Badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang
- Bukber di Istana, Nasi Mandi Hingga Candaan Bahlil Jadi Menteri Karena Lucu
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa