RASAIN: Perusahaan Malaysia dan Tiongkok Dibekuk Terkait Tindak Pidana Karhutla

RASAIN: Perusahaan Malaysia dan Tiongkok Dibekuk Terkait Tindak Pidana Karhutla
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, sampai dengan 12 Oktober 2015 pihak kepolisian telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. Termasuk perusahaan dari Malaysia dan Tiongkok.

Laporan kasus tersebut berasal dari 6 Polda yang selama ini diselimuti kabut asap yaitu Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Jambi.

“Dari laporan itu yang masih dalam proses penyelidikan ada 26. Sisanya dalam proses penyidikan ada 218,”  ujar Badrodin Haiti dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Badrodin, jumlah 218 proses penyidikan itu terdiri dari 113 perorangan dan dan 48 perusahaan. Kasus yang sudah masuk tahap P21 di kejaksaan setempat sebanyak 57 perkara.

Sementara itu, untuk penetapan tersangka, kata dia, perorangan sebanyak 209 dan 12 perusahaan. Badrodin mengatakan, 12 perusahaan itu terdiri perusahaan asing dan domestik.

“Saya tidak bisa sebutkan nama perusahaannya. Tapi ada dari Malaysia, Tiongkok. Kalau dari Singapura masih dalam proses penyelidikan,” tegas Badrodin.

Para pelaku kejahatan karlahut ini, ujar, Badrodin dijerat dengan pasal 108 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal tersebut, para pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan dendanya minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar.

“Dari 12 perusahaan itu ada yang kami kenakan pasal 108 itu. Nanti yang menentukannya tentu dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Badrodin. Haiti.(flo/jpnn)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, sampai dengan 12 Oktober 2015 pihak kepolisian telah menerima 244 laporan terkait tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News