Istana Tak Ingin Ada Organisasi yang Ekstrem

Istana Tak Ingin Ada Organisasi yang Ekstrem
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Draf revisi UU KPK yang diusulkan beberapa fraksi di DPR mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan. Kritik tersebut tak hanya ditujukan kepada fraksi pengusul yang dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah itu, namun kritik juga dialamat ke Istana Presiden, dalam hal ini mempertanyakan apa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait draf revisi tersebut.

Mengenai posisi dan sikap Presiden Jokowi terhadap revisi UU KPK dapat diketahui dari pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikuatkan meski ada revisi UU KPK. Namun, menurut Luhut, pemerintah belum memiliki pandangan khusus terkait rencana darf revisi yang diusulka beerapa fraksi di DPR.

“Arahannya presiden tidak mau ada pelemahan KPK. Presiden minta KPK tetap sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat,” ujar Luhut di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (12/10).

Luhut mengaku, pimpinan DPR sudah menemuinya dan sempat membahas masalah revisi tersebut. Tapi pemerintah, kata dia, belum mendapat format resmi revisi tersebut.

Yang ia tahu, ada tiga poin yang diutamakan yaitu mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan perkara yang ditangani, pengawasan KPK dan penyadapan.

Soal SP3, menurut Luhut, memang penting karena berhubungan erat dengan hak asasi manusia.

“Menurut Ketua MA, saat kami konsultasi itu melanggar HAM karena orang yang sudah meninggal, stroke, masa perkaranya terus berjalan. Kami mau buat pendulum ini ada di tengah, jangan kita punya satu organisasi yang ekstrem,” papar Luhut.

JAKARTA – Draf revisi UU KPK yang diusulkan beberapa fraksi di DPR mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan. Kritik tersebut tak hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News