Ini Syarat Guru Bisa Ikut Uji Kompetensi

Ini Syarat Guru Bisa Ikut Uji Kompetensi
ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak kurang lebih tiga juta guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) berhak ikut ujian kompetensi guru (UKG).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pihaknya‎ sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK (Tempat Uji Kompetensi) sudah disiapkan di seluruh Indonesia.

"Pendaftaran sedang berjalan. Verifikasi sudah hampir 70 persen. Jadi hanya guru yang punya NUPTK berhak ikut uji kompetensi," ujar Pranata, Selasa (13/10).

Dia mengatakan, UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) alias offline.

Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara daring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara daring.

"Tapi ada daerah yang melaksanakan online juga offline, seperti Jayawijaya. Di Kota Jayapura online, tapi agak pedalaman offline," tutur Pranata.‎ (esy/jpnn)

 

 


JAKARTA - Sebanyak kurang lebih tiga juta guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) berhak ikut ujian kompetensi guru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News