Ormas Ini Malah Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK

Ormas Ini Malah Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi mendesak DPR dan Pemerintah untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Bahkan dalam melakukan revisi atas UU tersebut, KMI menyampaikan empat point penting dan bila perlu, tahun 2015 ini selesai mengingat sempitnya agenda persidangan di DPR.

Menurut Edi kalau sebelumnya rencana revisi mengundang kontroversi dari sebagian masyarakat yang disuarakan oleh beberapa aktifis anti-korupsi, namun realitasnya, KPK memang membutuhkan penyempurnaan dan penguatan dari sisi kelembagaan, SDM, sistem dan mekanisme kerjanya.

"Dan itu hanya mungkin dilakukan melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015," kata Ketua Umum KMI Edi Humaidi, dalam rilisnya, Selasa (13/10).

DPR dan Pemerintah lanjutnya, mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan revisi pada tahun 2015 ini juga. Sebab, saat revisi tersebut ditunda berarti DPR dan pemerintah tidak konsisten dengan sikapnya sendiri.

"Kalau alasannya karena dianggap merevisi UU KPK berarti sama dengan memperlemah, maka hal ini sangat tidak masuk akal. Dan publik perlu mempertanyakan, ada apa dengan DPR dan pemerintah ini?" ujarnya.

Padahal, pada tahap pembahasan di tingkat Baleg untuk dilakukan harmonisasi dan singkronisasi, sudah ada enam fraksi di DPR menyetujuinya namun belakangan hal tersebut berubah.

"Justru kita patut curiga, manakala DPR dan pemerintah tidak mau merevisi UU KPK yang ada saat ini, itu berarti sama saja dengan tidak mau memperkuat dan memperbaiki KPK saat ini yang masih ada kekurangan dan kelemahannya," tegasnya.

Untuk memperkuat dan memperbaiki beberapa kelemahan yang ada di KPK, KMI lanjut Edi, mengusulkan empat point penting yang harus dilakukan.

JAKARTA - Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi mendesak DPR dan Pemerintah untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News