Kemendagri Evaluasi Ranpergub APBD-P DKI 2015

Kemendagri Evaluasi Ranpergub APBD-P DKI 2015
Kemendagri. Foto: Setkab.go.id

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranpergub APBD-P) 2015. Jika tidak ada halangan, diperkirakan paling lama 15 hari ke depan, APBD-P DKI Jakarta sudah dapat ditetapkan. 

"Saat ini sedang dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri. Itu kalau tidak salah sejak tiga hari lalu. Kemendagri ada batas waktu 15 hari (sudah harus selesai evaluasi)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Selasa (13/10).

Saat ditanya apakah syarat-syarat yang diajukan Pemprov DKI untuk Ranpergub APBD-P, telah terpenuhi semua, Yuswandi mengaku tidak mengetahui secara persis. Namun ia menegaskan, untuk Ranpergub tidak dibutuhkan tanda tangan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Hanya saja pada setiap perubahan APBD, menurutnya memang harus memberikan angka defenitif besaran SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun lalu, pada laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. 

"Dikatakan defenitif manakala laporan keuangan 2014 telah diaudit BPK, disebutkan SILPA-nya X rupiah. Nah itu dimasukkan dalam laporan  pertanggungjawaban keuangan daerah yang produk hukumnya Perda (Peraturan Daerah,red). yang ditandatangani DPRD," ujar Yuswandi. 

Yuswandi berharap evaluasi Ranpergub APBD-P DKI dapat segera rampung, sehingga dapat segera digunakan sesuai peruntukannya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News