Upah Buruh Naik, Pengusaha Bisa Mendadak Stres, Masa sih?
jpnn.com - JAKARTA - Para pengusaha risau dengan penetapan formula kenaikan upah buruh yang sudah ditetapkan masuk paket kebijakan ekonomi jilid IV. Pasalnya, kondisi dan situasi perekonomian tahun depan tidak bisa diprediksi sebelumnya. Jika memburuk, pengusaha yang kena getahnya.
"Kita pasrah saja apa yang akan terjadi tahun depan, kalau kondisinya masih seperti tahun ini, tetap buruk, dan ternyata upah harus naik 10 persen misalnya, pasti tidak kuat. Pengusaha bisa tiba-tiba stres. Terpaksa pabrik kita tutup saja daripada rugi," ujar Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Wijanarko saat dihubungi kemarin (15/10).
Seperti diketahui pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah buruh dengan menjumlah tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya. Jika ternyata kondisi ekonomi tahun depan memburuk maka tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan upah buruh itu."Formulanya sudah diumumkan tidak mungkin kita tolak," ungkapnya.
Apalagi para pengusaha mempertimbangkan jika serikat pekerja juga menolak hal itu maka akan terjadi tarik ulur lagi dengan pemerintah.
"Lebih baik kita berfikir nasionalis. Kita terima formula pemerintah supaya situasi aman terkendali, tidak malah bikin runyam di tengah situasi ekonomi yang buruk seperti ini. Biarlah tahun depan kita lihat saja bagaimana situasinya," kata Eddy.
Meski begitu dia menilai formula baru kenaikan upah itu lebih aman bagi pengusaha ketimbang mengikuti proses penentuan tripartir seperti sebelumnya.
"Dulu zamannya Bu Atut (mantan Gubernur Banten) pernah ngawur, malam secara tripartit kita sudah sepakati kenaikan 11 persen, besoknya Bu Atut di demo serikat pekerja langsung dinaikkan jadi 30 persen," kenangnya.
Dia berharap tahun depan kondisi ekonomi lebih baik sehingga pengusaha sanggup membayar kenaikan upah sesuai formula baru. Sebab tahun ini penjualan sepatu di dalam negeri anjlok hingga 17 persen.
JAKARTA - Para pengusaha risau dengan penetapan formula kenaikan upah buruh yang sudah ditetapkan masuk paket kebijakan ekonomi jilid IV. Pasalnya,
- Proyek MCC-20 Dukung Pengembangan Industri Energi di Indonesia
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa
- Terdampak The Fed, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat
- Rayakan HUT ke-35, BRI Insurance Melesat Dahsyat
- Menteri Erick Thohir Minta BUMN Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi & Geopolitik Global
- KIIP Food Thinwall Packaging Kembali Raih Penghargaan Top Brand