Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk pemberatan pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan anak.

“Presiden setujui usul KPAI terbitkan Perppu Kebiri pelaku kejahatan seksual anak,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh, Selasa (20/10).  

Rapat Terbatas ‘Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak’ bersama KPAI dan menteri-menteri di bawah koordinasi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (20/10) sore.

Rapat itu digelar dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Niam menjelaskan penyelenggaran rapat ini menunjukkan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi pencegahan serta penanganan kasus kejahatan terhadap anak.  

Ia menambahkan, ada empat faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dari hasil pengaduan dan telaah yang dilakukan KPAI. Pertama rentannya ketahanan keluarga yang ditandai dengan naiknya angka perceraian dan disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan. Kedua. mudahnya akses terhadap materi pornografi, baik online maupun offline.

“Bahkan pada media permainan anak di pusat-pusat perbelanjaan,” kata dia.

Ketiga adalah maraknya tayangan kekerasan di media televisi, film, dan juga games permainan anak yang menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan. Keempat mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News