Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi Dilimpahkan
jpnn.com - JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini dinyatakan lengkap. Karenanya, Amir melanjutkan, sesuai Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 UU KUHAP, penyidik selanjutnya melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab ketiga tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Timur.
“Penyerahan dilakukan pada Rabu (21/10) untuk dapat secepatnya disidangkan,” kata Amir, Kamis (22/10).
Ketiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah Direktur CV Bulao Kencana Mukti, HS, Direktur Operasional PT Pharma Solindo, SP, dan Kepala Sub Direktorat Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan BKKBN, SW.
Menurut Amir, berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap sesuai surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus nomor B-132/F.3/Ft.1/10/2015.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima tersangka lain dalam kasus tersebut. Kelima tersangka yang ditahan sebelumnya adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kepala Subdirektorat Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, Kepala Seksi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari, dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi.(boy/jpnn)
JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta