Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Terancam 5 Tahun Penjara

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Terancam 5 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono, mengatakan, kecurangan yang dilakukan sindikat pengoplos tabung gas elpiji di sebuah gudang pengoplosan di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, akan dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, sindikat tersebut meraup keuntungan pribadi, yang mengorbankan dari masyarakat kecil.

"Gas elpiji subsidi dari pemerintah ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Tapi mereka ini (pelaku) sudah menyalahgunakan itu," kata Kombes Pol Mujiono di lokasi penggerebekan, Kamis (22/10)

Dijelaskan, sesuai aturan, pengusaha gas elpiji dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. "Apalagi mereka memindahkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas komersil 12 kg," terangnya.

Meski begitu, Mujiono mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus terkait sindikat pengoplosan tabung yang merugikan banyak pihak ini. Ia mengimbau agar pengusaha gas dilarang menyuplai tabung gas dengan jumlah yang besar.

"Ini saya himbau untuk ritail gas. Jangan melakukan kecurangan dengan memfasilitasi (sindikat, red)," jelasnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 10 huruf a dan e UU RI No.8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono, mengatakan, kecurangan yang dilakukan sindikat pengoplos tabung gas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News