Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY

Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (UU BPJS) yang dihasilkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

UU BPJS antara lain mengatur kepesertaan BPJS. Capaian memang terlihat meningkat tajam, namun masih mengandalkan peserta penerima bantuan iuran. Bukan para pekerja penerima upah atau pekerja informal.

“Kinerja Jokowi-JK masih setengah hati menjalankan amanat UU BPJS. Mereka hanya memainkan peran saat BPJS sudah berjalan. Padahal BPJS itu produk pemerintahan SBY. Di era Jokowi, bahkan ada wacana duit BPJS saja mau diambil melalui OJK meski tidak jadi dilaksanakan,” ujar  Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang, Kamis (22/10).

Menurut Chazali, untuk memaksimalkan pelaksanaan UU BPJS, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah yang dinilai cukup mendesak. Antara lain, perlu lebih tegas menertibkan rumah sakit dan puskesmas yang 'nakal'.

Selain itu juga perlu meningkatkan pelayanan. Kalau langkah-langkah tersebut dilakukan, Chazali yakin minat masyarakat akan terus meningkat.

Dikatakannya, jangankan di masyarakat bawah yang termasuk dalam pekerja informal, di masyarakat menengah ke atas yang tingkat pengetahuan tinggi saja masih sangat banyak yang belum tertarik menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Ini perlu sosialisasi yang lebih massif lagi, secara teknis BPJS harus mempunyai pola yang lebih efektif lagi,” ujar Chazali.

Hal senada disampaikan Pengamat Jaminan Sosial Hery Susanto. Menurut Hery, penetapan direksi serta dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terancam deadlock.

JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News