Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY
jpnn.com - JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (UU BPJS) yang dihasilkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
UU BPJS antara lain mengatur kepesertaan BPJS. Capaian memang terlihat meningkat tajam, namun masih mengandalkan peserta penerima bantuan iuran. Bukan para pekerja penerima upah atau pekerja informal.
“Kinerja Jokowi-JK masih setengah hati menjalankan amanat UU BPJS. Mereka hanya memainkan peran saat BPJS sudah berjalan. Padahal BPJS itu produk pemerintahan SBY. Di era Jokowi, bahkan ada wacana duit BPJS saja mau diambil melalui OJK meski tidak jadi dilaksanakan,” ujar Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang, Kamis (22/10).
Menurut Chazali, untuk memaksimalkan pelaksanaan UU BPJS, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah yang dinilai cukup mendesak. Antara lain, perlu lebih tegas menertibkan rumah sakit dan puskesmas yang 'nakal'.
Selain itu juga perlu meningkatkan pelayanan. Kalau langkah-langkah tersebut dilakukan, Chazali yakin minat masyarakat akan terus meningkat.
Dikatakannya, jangankan di masyarakat bawah yang termasuk dalam pekerja informal, di masyarakat menengah ke atas yang tingkat pengetahuan tinggi saja masih sangat banyak yang belum tertarik menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Ini perlu sosialisasi yang lebih massif lagi, secara teknis BPJS harus mempunyai pola yang lebih efektif lagi,” ujar Chazali.
Hal senada disampaikan Pengamat Jaminan Sosial Hery Susanto. Menurut Hery, penetapan direksi serta dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terancam deadlock.
JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa