Sindikat Pengoplos Elpiji Sulap Tempat Pembuangan Sampah

Sindikat Pengoplos Elpiji Sulap Tempat Pembuangan Sampah
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - ADA-ada saja akal sindikat pengoplos tabung gas elpiji, guna menyamarkan operasi gelapnya, mereka menyulap tempat pembuangan sampah menjadi gudang penyelundupan gas. Kini Para pelaku pun harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Seorang pengusaha pengoplos gas elpiji yang dibekuk adalah B, 35. Dia memanfaatkan sebuah tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, untuk mengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram ke gas elpiji 12 kg dan 50 kg.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, saat dilakukan penangkapan pemilik usaha gas elpiji tersebut mengaku baru beraksi selama 4 hari. “Dalam sehari mereka mengaku bisa mengoplos untuk gas 12 kg hingga 500 tabung sedangkan 50 kg 100 tabung,” kata Mujiono, Kamis (22/10).

Sedangkan  untuk menghindar dari pantauan masyarakat dan petugas, pengusaha tersebut nekat memagar keliling tempat pembuangan sampah yang diperkirakan berukuran satu hektar tersebut dengan seng.

"Dari tabung 3 kilo kan subsidi dipindah ke 12 kilo dan 50 kilo. Jadi kita bersyukur, 4 hari bisa tertangkap,"  kata Mujiono, Kamis (22/10).

Sebelumnya, tim gabungan Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi  berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram di sebuah gudang di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Kamis (22/10).

Di gudang tersebut polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka. Selain itu petugas mengamankan 2.822 buah tabung gas elpiji mulai dari ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg serta 9 unit mobil jenis pick up. (mg/4/jpnn)

 


ADA-ada saja akal sindikat pengoplos tabung gas elpiji, guna menyamarkan operasi gelapnya, mereka menyulap tempat pembuangan sampah menjadi gudang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News