Auditor Wajib Awasi Netralitas ASN

Auditor Wajib Awasi Netralitas ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Peran auditor internal tidak hanya mengawasi pengelolaan administrasi dan keuangan saja, tapi juga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dalam isu politik, auditor punya peranan penting dalam pengawasan ASN.

Ia mengaku mendapat laporan mengenai perekrutan pegawai honorer baru yang dilakukan bupati dan Kepala Dinas di salah satu daerah.‎ Padahal, saat ini  sedang moratorium perekrutan PNS. 

“Laporan yang saya terima, pegawai yang direkrut mencapai seribu orang dengan menggunakan SK lokal. Ini jelas tidak benar dan pasti ilegal,” tegas Yuddy di Jakarta, Jumat (23/10).

Menurut Yuddy, pihaknya sudah menurunkan tim dari KASN dan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas. “Telinga dan pandangan kami memang terbatas, namun ada peran-peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP),” ujarnya.

Isu peningkatan status APIP sudah sejak lama digulirkan. Tapi faktanya APIP belum secara signifikan mampu berbenah diri dan belum mendapatkan hasil untuk peningkatan pengawasan.(esy/jpnn)


JAKARTA – Peran auditor internal tidak hanya mengawasi pengelolaan administrasi dan keuangan saja, tapi juga netralitas aparatur sipil negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News