Desak Pengurusan Klaim Asuransi TKI Dipercepat

Desak Pengurusan Klaim Asuransi TKI Dipercepat
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan mendesak agar mekanisme pengurusan klaim asuransi bagi TKI yang sedang bekerja di luar negeri bisa dilakukan di negara penempatan. Menurutnya, hal itu sebagai salah satu empat tahapan perlindungan utuh bagi TKI.

Lisna menyampaikan hal itu dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 27-28 Oktober 2015 tentang percepatan pengurusan klaim asuransi di Hotel Harris Summarecon, Jalan Raya Boulevard Ahmad Yani, Blok M, Bekasi.

Selain hal tersebut, Lisna mendesak agar pengurusan klaim asuransi bagi kasus TKI yang meninggal dan korban pemerkosaan dipermudah. “TKI selain memiliki asuransi di dalam negeri, juga punya asuransi di luar negeri. Seharusnya bisa klaim ganda karena bayarnya juga double” ujar Lisna, Rabu (28/10).

Berdasarkan permintaan tersebut maka konsorsium asuransi direkomendasi menempatkan satu orang petugas di unit-unit yang diperlukan antara lain Crisis Center BNP2TKI, RS Polri, BP3TKI dan tempat lain yang diperlukan.

Berdasarkan data, jumlah klaim asuransi yang diajukan melalui BNP2TKI di tahun 2015 sebanyak 153 kasus. Terbanyak adalah 107 kasus TKI dari Malaysia, disusul Taiwan, Hongkong, Brunei, Singapura, Saudi Arabia dan beberapa negara lainnya.

Turut hadir dalam FGD, Konsorsium Asuransi (Jasindo, Astindo dan Mitra TKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), Direktorat PWNI & BHI Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Kedeputian Penempatan BNP2TKI, Direktorat Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, serta 30 orang perwakilan dari BP3TKI dan P4TKI di Indonesia.

Permasalahan lain yang dibahas dalam FGD tersebut adalah kebijakan asuransi TKI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 07 tahun 2010 dan nomor 01 tahun 2012. Tapi, didalamnya tidak menyebutkan peran BNP2TKI.

Sementara selama ini BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI dalam kesehariannya menangani permasalahan asuransi TKI terutama dalam hal pengajuan klaim.

JAKARTA - Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan mendesak agar mekanisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News