Pulau Pribadi Surya Paloh Disegel

Pulau Pribadi Surya Paloh Disegel
Surya Paloh. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - PEMERINTAH Kepulauan Seribu melakukan penyegelan terhadap pulau Kalu Age, Rabu (28/10). Pulau Kalu Age adalah pulau pribadi milik Surya Paloh. Penyegelan ini dilakukan karena pemerintah menganggap reklamasi pulau ini melanggar aturan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pun mendukung upaya pemerintah daerah ini.

“Ada perubahan bentang alam tanpa izin di pulau ini,” kata Zainal Muttaqin, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Kamis (29/10) seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group).

Menurut Zainal, di Pulau Kalu Age ada dua helipad yang sedang dibangun. Dia pun menganggap bahwa pembangunan itu         bisa merusak karang. 

Tak sampai di situ, pulau tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. 

“Kepemilikan pulau secara pribadi harus dikaji ulang mengingat UU No. 1 Tahun 2014 tentang pulau dan pesisir mengisyaratkan tidak adanya hak pribadi atas pulau dan pengelolaannya pun harus ada izin,” kata Zainal.

Menurut Zainal masyarakat dan pemerintah setempat sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak tahun lalu tetapi penyegelan baru dilakukan kemarin. Akibat penyegelan ini pembangunan pun dihentikan.

Sejauh ini, Walhi telah mengkonfirmasi penyegelan itu kepada pengelola pulau Kalu Age. Mereka, kata kata Zainal, menerimanya. “Tidak ada protes, tapi saya belum tahu respon Surya Paloh,” kata dia. (ril)

PEMERINTAH Kepulauan Seribu melakukan penyegelan terhadap pulau Kalu Age, Rabu (28/10). Pulau Kalu Age adalah pulau pribadi milik Surya Paloh. Penyegelan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News