KPU Perlu Atur Lebih Rinci Aturan MK Bolehkan Pemantau Gugat Sengketa Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu mengantisipasi munculnya lembaga pemantau dadakan, seiring terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal.
Pasalnya, kata anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino, PMK tersebut membolehkan pemantau pemilu mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK, pada daerah yang hanya diikuti calon tunggal.
"Kekhawatiran adanya pemantau dadakan, penumpang gelap partisan dan lain sebagainya, bisa diatasi dengan mengatur lebih lanjut (PMK,red) ke dalam regulasi tehnis seperti Peraturan KPU," ujar Girindra, Jumat (30/10).
Menurut Girindra, regulasi tehnis inilah nantinya yang akan memandu KPU maupun Bawaslu. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pasangan calon kepala daerah, partai politik pengusung, kalangan penegak hukum dan masyarakat luas.
"Dan yang terpenting untuk regulasi tehnis tersebut harus rinci dan jelas. Karena ketiadaan regulasi tehnis rinci dapat menyebabkan adanya political anomie atau akan menimbulkan kekeliruan penilaian yang dapat bermasalah di kemudian hari," katanya.
Sebelumnya, MK menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2015. Meski dalam aturan pemantau dapat mengajukan sengketa hasil pilkada calon tunggal, namun hanya pemantau pemilu berbadan hukum Indonesia yang dibolehkan mengajukan gugatan. Selain itu, lembaga pemantau tersebut juga harus sudah terserfitikasi dari KPU.
Sementara lembaga pemantau berbadan hukum asing, tidak diperkenankan mengajukan sengketa hasil pilkada calon tunggal.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu mengantisipasi munculnya lembaga pemantau dadakan, seiring terbitnya Peraturan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer