KPK Didesak Ambil Alih Kasus Besar Ini Dari Kejaksaan Agung

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Besar Ini Dari Kejaksaan Agung
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus restitusi pajak Mobile-8 Telecom dari Kejaksaan Agung. Komisi antirasuah diyakini mampu mengungkap dengan cepat perkara yang kabarnya melibatkan bos MNC Grup Harry Tanoesudibyo itu.

Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMKP) saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).

"Kami menuntut KPK mengambil alih atau supervisi penuntasan dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 Telecom dari Kejaksaan Agung," ucap koordinator aksi Herry Poer kepada wartawan di KPK, Senin (2/11).

Dalam aksinya massa KMKP juga mempertanyakan kelanjutan penanganan beberapa kasus besar yang diduga melibatkan orang penting lainnnya. Terutama skandal bailout Bank Century dan korupsi proyek Hambalang yang diduga melibatkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarganya.

Herry tegaskan, KPK tidak boleh bersikap seperti lembaga penegak hukum lainnya yang tebang pilih dalam memberantas korupsi.

"Ungkap dugaan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus skandal korupsi Bank Century. Usut tuntas dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono dalam kasus mega korupsi Hambalang dan ungkap kasus-kasus korupsi kepala daerah yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah," tegas dia. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus restitusi pajak Mobile-8 Telecom dari Kejaksaan Agung. Komisi antirasuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News