Eks Anggota VIII DPR Ini Disebut Terima Uang

Eks Anggota VIII DPR Ini Disebut Terima Uang
Suryadharma Ali. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi VIII Periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa diduga terlibat dalam praktik percaloan pemondokan haji saat Suryadharma Ali masih menjabat menteri agama. Dia disebut menerima sejumlah uang dari calo untuk mengusulkan pemondokan ke pihak Kementerian Agama.

Hal itu diungkapkan mantan staf honorer KJRI Jeddah, Hasanuddin Asmat alias Hasan Ompong alias Acang saat bersaksi dalam persidangan untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Pria yang berprofesi sampingan sebagai calo ini mengaku minta bantuan Nurul pada tahun 2012 untuk melobi Kementerian Agama agar menyewa pemondokan yang dia wakili. Setelah sukses, Hasan pun dimintai uang oleh politikus Partai Demokrat itu.

“Kalau gak salah, saya berikan 400.000 riyal Arab Saudi atau 106.000 Dollar Amerika Serikat,” tutur Hasan.

Hasan juga mengaku saat ditanya Jaksa KPK soal gratifikasi dalam bentuk perjalanan umroh kepada Nurul dan 11 orang anggota keluarganya di tahun yang sama. Dia klaim menghabiskan 50 ribu riyal Saudi untuk membiayai perjalanan tersebut.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan ada lima penyedia pemondokan alias majmuah di Madinah yang jadi kliennya. Di antaranya yakni Wesel Hotel Company, Saeed Makkey, Al Isyroq, Mawaddah dan Majmuah Al-Shatta. “Namun yang Al-Shatta saya gak dapat fee," pungkas.

Dalam surat dakwaan Suryadharma Ali disebutkan bahwa mantan Ketua Umum PPP itu membuat kesepakatan dengan beberapa Anggota Komisi VIII DPR terkait penyediaan perumahan untuk 194.216 jemaah haji reguler tahun 2012.

Kesepakatan itu direalisasikan dengan cara memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama majmuah di Jeddah dan Madinah kepada Suryadharma maupun Tim Penyewaan Perumahan.

JAKARTA – Anggota Komisi VIII Periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa diduga terlibat dalam praktik percaloan pemondokan haji saat Suryadharma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News